SURAT
PERJANJIAN JUAL BELI
Perjanjian
Jual Beli
No.117/GSAs/SJBRT/EX-2013
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini
1. Nama :Ir.Hasbi Pratama
Umur :25
Pekerjaan
:Insinyur
Alamat tinggal :Jalan
Jendral ahmad yani no.107a Rt 01 Rw 09 kelurahan sadang serang kecamatan
Cibeunying kota Bandung. Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai
penjual uamg selanjutnya disebut pihak I
2. Nama :Bapak Vina
Umur
:26
Pekerjaan
:Ketua DPR
Alamat tinggal :Jalan
Sariwangi no.3 Rt 02 Rw 03 kelurahan sariwangi kecamatan parompong kota
Bandung. Bertindak untuk diri sendiri sebagai pembeli ang selanjutnya disebut
pihak II
Dengan ini menjelaskan bahwa penjual adalah
pemilik yang sah dari sebidang tanah dan rumah yang berdiri diatasnya untuk
dijual kepada pembeli dengan menyepakati syarat-syarat dan ketentuan sebagai
berikut
Pasal 1
Pihak I mengaku telah menjual sebidang tanah
dan rumah yang berdiri di atasnya dengan luas tanah: 1hektar dan luas bangunan
1hektar yang beralamat Jalan Jendral ahmad yani no.107a Rt 01 Rw 09 kelurahan
sadang serang kecamatan cibeunying kota Bandung
Dengan batas-batas
1. Sebelah
timur :Rumah pak Jamjam
2. Sebelah
barat :Rumah pak Maman
3. Sebelah
utara :Jalan mangga dua
4. Sebelah
selatan :Tanah milik pak Jumrah
Yang
benar-benar sudah diketahui oleh perihal ke II
Pasal 2
Kedua
belah pihak menyetujui harga dari transaksi tersebut di atas sebesar
RP.7.000.000.000(Tujuh Miliyar Rupiah) yang di bayar secara cash
Pasal 3
Pada
saat rumah dan tanah tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual
maka surat dari anak kunci rumah dan tanah itu di serahkan oleh penjual kepada
pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah
Pasal 4
1. Semua biaya
penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini di tanggung
oleh pembeli
2. Unit-unit
yang telah dijual dan diterima pembayarannya oleh pembeli tidak dapat ditukar,
dikembalikan atau dibatalkan
3. Risiko karena
kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang di sebabkan oleh apapun atas unit-unit
tersebut ditanggung oleh pembeli.
Pasal 5
1. Penjual
dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa rumah dan tanah tersebut bebas
dari hutang pajak atau bea-bea, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak
dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari pembeli
2. Penjual
menjamin pembeli bahwa unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya
perbaikan selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan kontruksi
Pasal 6
1. Penjual dan
pembeli setuju menyelesaikan sangketa yang timbul dan perjanjian ini secara
musyawarah dalam mufakat
2. Jika tidak
tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli
memilih pengadilan negri kota Bandung guna menyelesaikan perjanjian ini dan segala akibat hukumannya
Demikianlan
perjanjian ini dibuat di Bandung pada hari ini Selasa tanggal 1 Oktober 2013 dan ditanda tangani bersama
oleh penjual dan pembeli
Pihak
Pembeli
Pihak
Penjual
(Bpk. Vina)
(Ir. R.M.Hasbi)
Dipersiapkan
dan disahkan oleh Notaris PPAT
(Vicky
Reginal, S.H)
Saksi-saksi
Nama Umur Pekerjaan Tanda tangan
1. Keke 25 PT.Sinar Melody
2. Haqinar 25 PT.Avesta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar