Selasa, 29 Oktober 2013


SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

Perjanjian Jual Beli
No.117/GSAs/SJBRT/EX-2013
Kami yang bertanda tangan di bawah ini
1.     Nama                   :Ir.Hasbi Pratama
Umur                    :25
Pekerjaan            :Insinyur
Alamat tinggal    :Jalan Jendral ahmad yani no.107a Rt 01 Rw 09            kelurahan sadang serang kecamatan Cibeunying kota Bandung. Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai penjual uamg selanjutnya disebut pihak I

2.     Nama                       :Bapak Vina
Umur                       :26
Pekerjaan               :Ketua DPR
Alamat tinggal       :Jalan Sariwangi no.3 Rt 02 Rw 03 kelurahan sariwangi kecamatan parompong kota Bandung. Bertindak untuk diri sendiri sebagai pembeli ang selanjutnya disebut pihak II

Dengan ini menjelaskan bahwa penjual adalah pemilik yang sah dari sebidang tanah dan rumah yang berdiri diatasnya untuk dijual kepada pembeli dengan menyepakati syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut





Pasal 1
Pihak I mengaku telah menjual sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya dengan luas tanah: 1hektar dan luas bangunan 1hektar yang beralamat Jalan Jendral ahmad yani no.107a Rt 01 Rw 09 kelurahan sadang serang kecamatan cibeunying kota Bandung

Dengan batas-batas
1.     Sebelah timur    :Rumah pak Jamjam
2.     Sebelah barat     :Rumah pak Maman
3.     Sebelah utara     :Jalan mangga dua
4.     Sebelah selatan  :Tanah milik pak Jumrah
Yang benar-benar sudah diketahui oleh perihal ke II

Pasal 2
Kedua belah pihak menyetujui harga dari transaksi tersebut di atas sebesar RP.7.000.000.000(Tujuh Miliyar Rupiah) yang di bayar secara cash

Pasal 3
Pada saat rumah dan tanah tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual maka surat dari anak kunci rumah dan tanah itu di serahkan oleh penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah

Pasal 4
1.     Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini di tanggung oleh pembeli
2.     Unit-unit yang telah dijual dan diterima pembayarannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan atau dibatalkan
3.     Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang di sebabkan oleh apapun atas unit-unit tersebut ditanggung oleh pembeli.
Pasal 5
1.     Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa rumah dan tanah tersebut bebas dari hutang pajak atau bea-bea, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari pembeli
2.     Penjual menjamin pembeli bahwa unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya perbaikan selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan kontruksi

Pasal 6
1.     Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sangketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dalam mufakat
2.     Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih pengadilan negri kota Bandung guna menyelesaikan perjanjian  ini dan segala akibat hukumannya

Demikianlan perjanjian ini dibuat di Bandung pada hari ini Selasa tanggal  1 Oktober 2013 dan ditanda tangani bersama oleh penjual dan pembeli

Pihak Pembeli                                                                                            Pihak Penjual

(Bpk. Vina)                                                                                                (Ir. R.M.Hasbi)

Dipersiapkan dan disahkan oleh Notaris PPAT


(Vicky Reginal, S.H)

Saksi-saksi
          Nama                  Umur                 Pekerjaan                Tanda tangan
1.     Keke                       25               PT.Sinar Melody
2.     Haqinar                 25               PT.Avesta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar